
Regulations
Peraturan Terkait Penggunaan Wahana Tanpa Awak (Drone) Di Wilayah Udara Republik Indonesia
Teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone, semula diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.
Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.
Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan ijin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Mari bersama memperhatikan aturan dan bertanggung jawab dalam penggunaan Drone agar pengoperasiannya tetap selamat, aman dan nyaman.
Berikut regulasi yang berhubungan dengan pengendalian pengoperasian drone (system pesawat udara tanpa awak) di Indonesia, diantaranya :
No. | Regulasi | Informasi | |
---|---|---|---|
1 | PM 90 Tahun 2015 Tanggal 12 Mei 2015 | Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia | Download |
2 | PM 163 Tahun 2015 Tanggal 23 Oktober 2015 | Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (small Unmanned Aircraft System) | Download |
3 | PM 180 Tahun 2015 Tanggal 18November 2015 | Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia Mencabut PM 90 Tahun 2015 Dirubah dengan PM 47 Tahun 2016 Dicabut dengan PM 37 Tahun 2020 | Download |
4 | PM 47 Tahun 2016 Tanggal 21 April 2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia Merubah PM 180 Tahun 2015 | Download |
5 | PM 78 Tahun 2017 Tanggal 04 September 2017 | Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan | Download |
6 | KP 242 Tahun 2019 Tanggal 09 September 2019 | Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-12.01 (Staff Instruction Part 8900-12.01) tentang Pengenalan dan Pendaftaran Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft Registration and Identification) | Download |
7 | PM 37 Tahun 2020 Tanggal 02 Juni 2020 | Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia Mencabut PM 180 Tahun 2015 | Download |
Peraturan Menteri: http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/
Aeronotical Information Publication (AIP) https://aimindonesia.dephub.go.id/signin.php